berutang pada si Badri. Perjanjian hutang piutang dikuatkan dalam akte perjanjian hutang piutang. Karena kebutuhan yang mendesak, akte perjanjian hutang piutang tersebut dijual si Badri kepada si Khairi, dan berdasarkan akte tersebut, si Khairi akan menagih hutang pada si Ahmad. c. Bai’u al-Dain Dalam Perspektif Pemikiran Ulama
Dalam Pasal 27 ayat 3 UU No. 19 Tahun 2016 juncto UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE disebutkan: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."Baca juga: Khasiat Ayat Kursi untuk Doa Tidur, Lengkap Bacaan Arab Latin dan Artinya Baca juga: 4 Keutamaan Baca Ayat Kursi dan Kapan Paling Tepat Membacanya Dalam satu riwayat dijelaskan bahwa ketika Rasulullah SAW ditanya oleh seorang sahabatnya tentang “ayat apa yang paling agung dari kitabullah?” beliau menjawab, “ayat kursiDalam Pasal 833 KUHPerdata: “Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal”. Ketika pemberi hutang meninggal dunia, maka ahli warisnya lah yang mewarisi segala bentuk kekayaan yg dimiliki oleh pewaris tersebut, termasuk utang piutang. Semua pinjol yang legal mempunyai code of conduct untuk menagih dan sampai kapan untuk melakukan penagihan, penagihan dengan ancaman dan mempermalukan pelanggan sangat tidak dibenarkan, saya sarankan buat pengaduan dengan kronologi yang jelas ke https://konsumen.ojk.go.id, lampirkan semua bukti2 dan bukti juga anda gagal bayar karena suati
Berbeda halnya ketika seseorang tersebut dalam keadaan tidak mampu untuk membayar utang. Dalam keadaan demikian, si pemberi hutang tidak diperkenankan (haram) untuk menagih utang dan wajib menunggu hingga ia berada dalam kondisi lapang. Hal ini sesuai dengan surah Al-Baqarah ayat 280 yang artinya:
.